Tiga jenis Tanda Kehormatan tersebut meliputi Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha yang memiliki kedudukan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Orang-orang yang telah memenuhi persyaratan mendapat Bintang Mahaputera diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Poin pertama meliputi berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Poin kedua meliputi engabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Poin ketiga meliputi darma bhakti dan jasanya yang diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Gus Men pun merasa terharu dan tidak lupa mengucap rasa syukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada ibu tercintanya, Nyai Hj Muchsinah Cholil.
Tak hanya itu, Menag RI itu juga turut memberikan ucapan rasa terima kasihnya kepada Presiden Jokowi setelah mendapat Tanda Kehormatan.
Load more