"Itu artinya kebijakan yang dibuat oleh negara dan atau pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama yang ada yang diakui oleh negara di negeri ini," jelasnya.
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Memakai hijab/jilbab bagi seorang wanita muslimah adalah ibadah," tuturnya.
Maka, Anwar Abbas menegaskan pemerintah atas negara tidak boleh melarang menggunakan jilbab baik saat kegiatan Paskibraka dan lain-lain.
"Jadi pemerintah harus menghormatinya dan tidak boleh melarang mereka untuk mempergunakannya sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu," tegasnya.
Menurutnya, jika BPIP tetap memberlakukan kebijakan larangan menggunakan jilbab terhadap pasukan wanita Paskibraka saat pengibaran Sang Merah Putih dianggap melecehkan agama yang dianut mereka.
Ia mengatakan bahwa Yudian Wahyudi sudah tidak layak dalam membuat kebijakan sekaligus menjabat sebagai Kepala BPIP.
Load more