Namun, menurut madzhab Syafi'i dikatakan tidak diperkenankan. Hukumnya haram mengebiri kucing (hewan yang haram dimakan), kecuali ada tujuan yang jelas.
Misal, kucing tersebut mengganggu, sebab saat mereka bercumbu suaranya berisik dan mengganggu.
Atau kucing jadi terlalu banyak sampai bingung untuk mengurusnya.
Jika tujuan mengebiri itu untuk mengurangi perkembangannya, maka menurut Buya Yahya hal itu jauh lebih memberikan kasih sayang daripada membunuhnya.
Dikatakan oleh para ulama, mengebiri kucing untuk tujuan kemaslahatan semacam itu, boleh. Asalkan jika melakukan sterilisasi karena iseng, itu haram.
Jika ada tujuan demi kemaslahatan, karena mengganggu dan sebagainya, maka itu diperkenankan.
Buya Yahya ungkap hukum sterilisasi kucing. Sumber: kolase tim tvOnenews
Load more