tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan hukum mensterilkan (mengebiri) kucing serta hewan, bolehkah?
Kucing menjadi salah satu hewan peliharaan yang banyak disayang oleh manusia.
Namun, kucing termasuk salah satu hewan yang cepat beranak-pinak sehingga perkembangbiakannya sangat cepat.
Jika kucing terus-menerus beranak-pinak, bisa saja menyusahkan bagi pemiliknya.
Ilustrasi kucing. Sumber: Freepik
Salah satu cara yang paling banyak dilakukan untuk menghentikan perkembangbiakan kucing adalah dengan proses sterilisasi.
Sterilisasi merupakan prosedur pembedahan yang dilakukan untuk mencegah kucing betina maupun jantan bereproduksi.
Lantas, bagaimana hukum sterilisasi kucing dalam Islam?
Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini, sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 21 Januari 2021.
Untuk menjawab hukum mengebiri hewan, Buya Yahya menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berkurban dengan kambing yang sudah dikebiri.
Sementara, tidak ada keterangan larangan kebiri atau yang lainnya.
Buya Yahya ungkap hukum sterilisasi kucing. Sumber: kolase tim tvOnenews
Para ulama mengatakan bahwa melakukan kebiri binatang yang halal dimakan untuk tujuan penggemukan itu diperkenankan.
Sebab, tujuannya untuk maslahat atau kebaikan bagi manusia.
"Mengebiri untuk penggemukan itu berarti untuk maslahat manusia," ujar Buya Yahya.
Lantas, bagaimana dengan sterilisasi hewan yang tidak halal dimakan, seperti kucing?
Pertama, Buya Yahya menanyakan apa tujuan mengebiri hewan tersebut.
"Adapun jika binatang yang tidak halal dimakan. Pertama, iseng banget. Untuk apa tujuanmu?" kata Buya Yahya.
Mengebiri binatang yang tidak halal dimakan menurut Buya Yahya diperbolehkan, dengan catatan tidak membahayakan binatang tersebut.
Ilustrasi kucing. Sumber: Unsplash
"Jika binatang yang tidak halal dimakan, ya nggak ada masalah. Dengan catatan tidak membahayakan binatang yang tidak boleh dibunuh. Kalau binatangnya boleh dibunuh ya suka-suka," ujar Buya Yahya.
Namun, menurut madzhab Syafi'i dikatakan tidak diperkenankan. Hukumnya haram mengebiri kucing (hewan yang haram dimakan), kecuali ada tujuan yang jelas.
Misal, kucing tersebut mengganggu, sebab saat mereka bercumbu suaranya berisik dan mengganggu.
Atau kucing jadi terlalu banyak sampai bingung untuk mengurusnya.
Jika tujuan mengebiri itu untuk mengurangi perkembangannya, maka menurut Buya Yahya hal itu jauh lebih memberikan kasih sayang daripada membunuhnya.
Dikatakan oleh para ulama, mengebiri kucing untuk tujuan kemaslahatan semacam itu, boleh. Asalkan jika melakukan sterilisasi karena iseng, itu haram.
Jika ada tujuan demi kemaslahatan, karena mengganggu dan sebagainya, maka itu diperkenankan.
Buya Yahya ungkap hukum sterilisasi kucing. Sumber: kolase tim tvOnenews
Dalam mahdzab yang lain, karena kucing itu binatang, maka itu tidak masalah.
Mengebiri hanya menyakiti sesaat. Dan bagi binatang, mengebiri bisa membuatnya semakin sehat.
"Dan jangan menganggap ini sebuah kedzoliman, asalkan caranya benar. Justru binatang seperti kucing semakin sehat, hanya tidak bisa berkembang lagi," pungkasnya.
(gwn)
Load more