Namun, penjelasan lengkapnya Buya Yahya mengatakan hal yang menjadi utama diperhatikan, yakni kondisi setelah cerai dari suami.
Menurut Buya Yahya, jangan sampai melakukan zina ataupun hubungan terlarang dengan orang lain.
Hal ini sebagaimana, dalam hadits disebutkan Rasulullah saw bersabda:
لاَ تَضْرِبُوْا إِمَاءَ اللهِ! فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ فَرَخَّصَ فِي ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيِسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ
Artinya, “Janganlah kalian memukul para wanita (istri-istri kalian)!”. Kemudian Umar pun datang menemui Nabi saw dan berkata, “Para istri berani dan membangkang terhadap para suami!”, maka Nabi saw pun memberi keringanan kebolehan suami untuk memukul mereka, maka para istri pun dipukul. Akhirnya banyak para istri yang berdatangan menemui istri-istri Nabi dan mengeluhkan suami mereka. Nabi pun berkata, “Sungguh para istri banyak yang telah mendatangi istri-istri Muhammad mengeluhkan tentang suami-suami mereka, mereka itu (para suami yang memukul) bukanlah yang terbaik di antara kalian.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Load more