خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ، وَالْحُدَيَّا
Artinya: "Ada lima hewan yang boleh dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram: ular, burung gagak belang, tikus, anjing galak, dan burung elang." (HR. Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut memiliki potensi membahayakan, sehingga tidak dilarang untuk dibunuh.
Dalam konteks ini, tikus termasuk dalam kategori yang boleh dibunuh karena dapat menjadi sumber penyakit dan merusak.
Buya Yahya menegaskan bahwa jika suatu hewan dianggap membahayakan, maka sebaiknya tidak dipelihara.
Ilustrasi Hamster, termasuk hewan yang sebaiknya tidak dipelihara menurut aturan Islam. Sumber: istockphoto
"Kalau membahayakan harus dibunuh, ya jangan dipelihara," kata Buya Yahya. Hal ini sejalan dengan pandangan ulama yang menyatakan bahwa hewan-hewan yang diizinkan untuk dibunuh sebaiknya tidak dijadikan peliharaan karena potensi bahayanya.
Load more