Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pusat Persatuan Islam Istri (Persistri) menyampaikan Pernyataan Sikap terkait polemik penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Pasal 103, yang telah ditandatangani Presiden RI tertanggal 26 Juli 2024.
Ustazah Lia lalu mengatakan, Persistri mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Peraturan Pemerintah tersebut
Selain itu, pihaknya juga meminta Pemerintah untuk lebih menguatkan pendidikan agama bagi para pelajar dan remaja dengan berbagai kegiatan yang akan lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
“Hal ini sebagai solusi atas permasalahan berkembangnya pergaulan bebas dikalangan pelajar dan remaja,” tandasnya.
“Oleh karena itu, kami mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar lebih mencintai anak lahir batin, dunia akhirat, dan meningkatkan pengawasan serta penanaman norma agama sesuai Al - Quran dan As-Sunnah,” sambungnya.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh tenaga pendidik untuk lebih banyak memberikan pemahaman dan edukasi kepada pelajar dan remaja akan bahaya yang ditimbulkan dari pergaulan bebas yang bertentangan dengan norma agama dan budaya Indonesia.
Load more