"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila," terangnya.
Ia melihat bahwa aturan yang telah dibuat BPIP juga dilanggar sendiri dari pelarangan penggunaan jilbab dari pihaknya kepada anggota Paskibraka.
BPIP melanggar aturannya sendiri dari Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.
Cholil menuturkan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka menjadi salah satu isi dalam poin tersebut.
Ia menuturkan salah satu aturan yang menjadi isi poin tersebut, yakni penggunaan ciput warna putih untuk anggota putri yang berhijab.
Ia memaparkan bahwa, Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka hanya mensunatkan Peraturan BPIP tersebut.
"Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin," jelasnya.
Load more