LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Anggota Paskibraka putri menggunakan jilbab
Sumber :
  • Antara

Sorotan MUI soal Larangan Paskibraka Pakai Jilbab oleh BPIP, Singgung Aturan hanya Dibuat saat Upacara

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyayangkan sikap BPIP membuat larangan Paskibraka pakai jilbab hanya saat upacara.

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyinggung Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuat kebijakan larangan anggota Paskibraka menggunakan jilbab.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah itu menyayangkan BPIP bahwa, kebijakan Paskibraka dilarang pakai jilbab hanya di momentum upacara Kemerdekaan Indonesia.

"Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab," kata Cholil Nafis dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Cholil menjelaskan bahwa larangan jilbab dipakai oleh anggota Paskibraka sebagai bentuk pelanggaran yang mengarah terhadap aturan dari konstitusi dan Pancasila.

Meski ia memahami Kepala BPIP Yudian Wahyudi mempunyai keinginan larangan penggunaan jilbab sebagai bentuk penanaman nilai keseragaman.

Baca Juga :


Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. (ANTARA/Asep Firmansyah)

Namun, Cholil Nafis membantah larangan tersebut tidak bisa diterima mengingat setiap orang mempunyai kebebasan dalam menjalankan kepercayaan agamanya masing-masing.

"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila," terangnya.

Ia melihat bahwa aturan yang telah dibuat BPIP juga dilanggar sendiri dari pelarangan penggunaan jilbab dari pihaknya kepada anggota Paskibraka.

BPIP melanggar aturannya sendiri dari Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

Cholil menuturkan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka menjadi salah satu isi dalam poin tersebut.

Ia menuturkan salah satu aturan yang menjadi isi poin tersebut, yakni penggunaan ciput warna putih untuk anggota putri yang berhijab.

Ia memaparkan bahwa, Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka hanya mensunatkan Peraturan BPIP tersebut.

"Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin," jelasnya.

"Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera," tambahnya.

Ia berasumsi bahwa umat Islam telah tersakiti akibat pernyataan yang disampaikan Yudian Wahyudi.

Ia berpendapat bahwa Ketua BPIP telah bermain-main dengan ajaran agama menjelang pengibaran Sang Merah Putih di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Sabtu (17/8/2024).

Cholil menambahkan tidak ada unsur kebhinekaan dalam pernyataan tersebut mengingat larangan ini hanya bentuk pemaksaan untuk penyeragaman.

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024.

Hal ini bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

"Karena memangkan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," katanya.

Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.

Istana langsung memberikan responsnya bahwa anggota Paskibraka putri diperbolehkan untuk menggunakan hijab.

Sementara, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa, penggunaan jlbab tetap diberlakukan kepada Paskibraka putri.

Anggota Paskibraka putri saat bertugas masih dibolehkan menggunakan jilbab dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu," tandas Heru.

(ant/hap)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Kesuksesannya Arini Subianto menjadi bukti bahwa wanita pun bisa sukses berkarier di ranah publik dan tak melulu berkutat dengan urusan domestik. 
Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan yang bersumber dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Menko Polkam Budi Gunawan kembali mengingatkan ada sanksi pidana bagi aparat dari TNI dan Polri, hingga ASN yang tidak netral selama Pilkada 2024. Dia bilang...
Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu petahana.
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Selengkapnya
Viral