"Kedua, kalau mau biar jadi mahram bag istri anda ataupun anda ya menyusui. Dengan 5 kali susuan oleh istri anda, dengan syarat bayinya itu harus diambil di bawah umur 2 tahun, lalu disusui jadi mahram untuk Anda ataupun istri anda," terang Buya Yahya. (Klw)
Waallahualam
Load more