Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu mencontohkan dirinya sering melihat santri yang terjatuh ketika shalat Subuh.
Ia berpendapat orang yang benar-benar jatuh saat shalat masuk dalam kategori mengantuk dan merasa lelah.
Ia menambahkan orang yang mengantuk tidak bisa diajak berbicara karena pikirannya tak akan menyambung terhadap lawan bicaranya.
"Ada kan kita shalat suatu ketika ada orang itu nyungsep anak santri ada itu biasa gedebuk nah itu ngantuk beneran lagi berdiri langsung nyungsep," jelasnya.
"Itu ada loh itu ngantuk kalau ngomong enggak jelas," tambahnya.
Ia membandingkan orang dalam kondisi benar-benar tidak jelas akibat mengantuk masih boleh menunda shalatnya dibandingkan mempunyai kebiasaan mengantuk.
"Ini ngantuk ya bukan orang ngantukan, ngantuk jadi ngantuk beneran karena kurang istirahat dan seterusnya," terangnya.
"Hendaknya tidur dulu sampai hilang kantuknya, karena sesungguhnya shalat salah satu kalian itu," sambungnya.
Ia mengingatkan hukum menunda shalat hanya dibolehkan saat masih pada waktu yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT, misalnya Subuh saat fajar shodiq.
Ia menyatakan apabila orang yang menunda shalat Subuhnya akibat mengantuk dan pilih tidur terlewat dari waktunya maka diharamkan baginya.
"Tapi catatan jika itu salat fardu dan betul-betul ngantuk kita boleh saja kita menundanya dengan catatan tidak boleh sampai keluar waktu," pesannya.
"Kalau keluar waktu hukumnya haram, ini masalah ngantuk," lanjutnya.
Load more