tvOnenews.com - Shalat Subuh memiliki waktu pelaksanaannya di tengah umat Islam sedang tidur dari malam hingga pagi hari.
Waktu shalat Subuh saat memasuki terbitnya fajar shodiq yang membuat umat Islam harus mengerjakannya dalam kondisi mengantuk.
Banyak orang belum membiasakan diri mengerjakan shalat Subuh tepat waktu karena mata masih mengantuk dan terpaksa untuk bangun tidur.
Kondisi seseorang sedang mengantuk menjadi pemicu shalat Subuh tidak khusyuk dan batal saat beribadah kepada Allah SWT.
Buya Yahya menjawab dari segi hadits persoalan shalat Subuh dan fardhu lainnya boleh batal saat ibadah dalam keadaan mengantuk.
Ilustrasi seorang anak muda menjadi imam shalat Subuh dalam kondisi mengantuk. (istockphoto)
Seperti apa Buya Yahya menuturkan persoalan hukum membatalkan shalat Subuh karena masih mengantuk, sebaiknya simak penjelasannya di sini!
Dilansir tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (16/8/2024), Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengantuk ketika shalat.
Buya Yahya menyinggung orang-orang yang mengantuk akibat kelelahan sibuk bekerja dan melakukan aktivitas lain saat kemarin.
Menurutnya, rasa lelah tersebut membuat seseorang tidak bisa menyambungkan pikirannya kepada Allah SWT melalui shalat Subuh.
"Itu loh mungkin pernah lihat Anda waktu shalat Subuh tiba-tiba ada yang jatuh kedebuk itu orang ngantuk," ujar Buya Yahya.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu mencontohkan dirinya sering melihat santri yang terjatuh ketika shalat Subuh.
Ia berpendapat orang yang benar-benar jatuh saat shalat masuk dalam kategori mengantuk dan merasa lelah.
Ia menambahkan orang yang mengantuk tidak bisa diajak berbicara karena pikirannya tak akan menyambung terhadap lawan bicaranya.
"Ada kan kita shalat suatu ketika ada orang itu nyungsep anak santri ada itu biasa gedebuk nah itu ngantuk beneran lagi berdiri langsung nyungsep," jelasnya.
"Itu ada loh itu ngantuk kalau ngomong enggak jelas," tambahnya.
Ia membandingkan orang dalam kondisi benar-benar tidak jelas akibat mengantuk masih boleh menunda shalatnya dibandingkan mempunyai kebiasaan mengantuk.
"Ini ngantuk ya bukan orang ngantukan, ngantuk jadi ngantuk beneran karena kurang istirahat dan seterusnya," terangnya.
"Hendaknya tidur dulu sampai hilang kantuknya, karena sesungguhnya shalat salah satu kalian itu," sambungnya.
Ia mengingatkan hukum menunda shalat hanya dibolehkan saat masih pada waktu yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT, misalnya Subuh saat fajar shodiq.
Ia menyatakan apabila orang yang menunda shalat Subuhnya akibat mengantuk dan pilih tidur terlewat dari waktunya maka diharamkan baginya.
"Tapi catatan jika itu salat fardu dan betul-betul ngantuk kita boleh saja kita menundanya dengan catatan tidak boleh sampai keluar waktu," pesannya.
"Kalau keluar waktu hukumnya haram, ini masalah ngantuk," lanjutnya.
Pendakwah kelahiran asal Blitar itu menjelaskan hukum menunda shalat akibat mengantuk dari hadits riwayat Imam Al-Bukhari yang bersumber Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'Anha.
Ia menuturkan kala itu Aisyah RA pernah mendengar dan melihat Rasulullah SAW menunda shalat sampai mata yang mengantuk kembali segar.
"Jika salah satu dari kalian ngantuk dan dia dalam keadaan shalat hendaknya dia segera meninggalkan shalat dulu," imbuhnya.
Pendakwah usia 51 tahun itu menuturkan orang yang mengantuk sangat berbahaya ketika tetap memaksakan shalat, terutama saat Subuh.
Ia berasumsi orang mengantuk sudah dalam kondisi tidak menyadarkan diri dan ucapannya bisa melenceng dari bacaan rukun shalat.
Ia mencontohkan segala ucapan yang menjadi doa ketika shalat bisa melenceng mengarah ke hal-hal negatif.
"Jika shalat kemudian dia mengantuk bisa jadi seorang hamba yang ngantuk lalu shalat dan berdoa ini adalah ternyata tanpa dia sadari menutup diri niscaya Allah," tuturnya.
"Misal dia mengatakan tentang Ya Allah hancurkan orang-orang buat-buat zalim, karena ngantuk ya Allah hancurkan kami bisa ngomong begitu karena ngantuk," sambungnya.
"Makanya kalau kita lagi ngantuk doa ini berbahaya bisa ngelantur doanya yang semula ingin memohon kebaikan, mohon kehancuran, mohon ketidakbaikan," lanjutnya lagi.
Tak hanya itu, ia mengimbau agar shalat Subuh dalam kondisi mengantuk segera dibatalkan karena bisa mengutuk diri orang tersebut.
"Bisa jadi gara-gara itulah mendoakan mengutukinya sendiri dalam keadaan dia tidak sadar," tegasnya.
Kemudian, Buya Yahya menjelaskan hadits riwayat Imam Al-Bukhari lain menganjurkan tidur lebih dulu daripada shalat saat kondisi mengantuk.
"Imam Al-Bukhari mengeluarkan hadits dari Sayyidina Anas, kalau ada yang mengantuk di antara kalian hendaknya segera tidur, sehingga ia sadar apa yang ia ucapkannya," ucapnya.
Dari Anas Radhiyallahu 'Anhu menjelaskan hadits riwayat seseorang harus tidur saat mengantuk dalam shalat agar bacaannya jelas, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ
Artinya: "Ketika salah seorang diantara kamu mengantuk dalam shalat, maka tidurlah agar dia mengetahui apa yang dibacanya." (HR. Bukhari)
Buya Yahya juga menerangkan hadits dari Nasa'i menganjurkan seseorang lebih baik pergi untuk tidur sebelum melanjutkan shalatnya.
Tak hanya itu, ia menyebutkan hadits dari Abu Hurairah RA yang menerangkan pelaksanaan shalat sunnah malam dalam mengantuk sehingga tidak bisa berbicara apa pun.
Misalnya seseorang sudah tidak bisa mengucap berbagai bacaan Al-Quran dan shalat saat mengerjakan ibadah Subuh dan lainnya maka harus tidur dulu.
"Dalam Hadis Muslim dalam sahih Muslim disebutkan hadits dari Abi Hurairah Radhiyallahu Anhu, jika salah satu dari kalian itu bangun di tengah malam itu susah untuk mengucapkannya karena ngantuk ngomong susah, mulutnya terkunci karena kantuk menguasai," jelasnya.
"Sehingga Quran susah dibaca karena ngantuk bukan karena dia tidak bisa baca, mengantuk enggak jalan-jalan misalnya," lanjutnya.
"Lah kalau begitu bagaimana? Hendaknya dia baring dulu, istirahat dulu, disempurnakan dulu agar nanti semangat, agar sehat, agar melek baik," tambahnya.
Ia mengabarkan berbagai hadits tersebut tidak hanya berlaku untuk shalat fardhu melainkan saat mengerjakan ibadah sunnah.
"Ini adalah tentang ngantuk, ini berlaku berbeda para ulama, Imam Nawawi mengatakan ini umum baik shalat sunah atau shalat fardhu bagi orang yang ngantuk bukan orang yang mengantukan," tandasnya.
Ia juga menyampaikan seseorang yang mengantuk ketika shalat sunnah harus ditunda agar amalan ibadahnya sempurna.
Ia menambahkan hadits dari Imam Nawawi terkait penundaan mengerjakan shalat fardhu akibat mengantuk.
"Imam Nawawi mengatakan termasuk shalat fardhu pun kalau mengantuk banget jangan dipaksain," tandasnya.
Dari hadits Imam Nawawi bahwa Rasulullah SAW bersabda pelaksanaan shalat harus benar-benar dilakukan dengan khusyuk, begini bunyinya:
"Sabda Rasulullah SAW mengandung anjuran untuk melakukan shalat dengan khusyuk, sepenuh hati dan perhatian. Selain itu, hadits tersebut juga mengandung anjuran bagi orang yang mengantuk untuk tidur terlebih dahulu atau melakukan hal-hal yang bisa menghilangkan rasa kantuknya. Anjuran ini berlaku umum, baik untuk shalat fardu maupun sunat, baik shalat di malam atau di siang hari. Ini pendapat mazhab kami (Mazhab Syafi’i) dan mayoritas ulama dengan catatan shalat tetap dilakukan di dalam waktunya."
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more