tvOnenews.com - Semut menjadi salah satu hewan yang akrab dengan manusia dan sering ditemukan dalam rumah.
Semut biasanya menghadirkan wujudnya dalam rumah dengan membentuk rombongan mengingat hewan tersebut sangat solid.
Biasanya hal yang memicu semut memunculkan dirinya karena ada benda memiliki aroma manis dalam rumah, terkhusus di bagian dapur.
Namun, semut juga menjadi hewan mudah mati sehingga wujudnya bisa berubah bangkai perlu diwaspadai oleh penghuni rumah.
Terutama bagi penghuni rumah tidak sengaja menyentuh bangkai semut ketika dalam kondisi tangan basah.
Ilustrasi dua semut di atas kayu dalam rumah. (Pexels/Syed Rajeeb)
Buya Yahya menyarankan harus memperbanyak istighfar saat tangan basah memegang bangkai semut yang mati karena ada tanda buruk ini di rumah.
Seperti apa Buya Yahya menerangkan tentang tangan basah tersentuh bangkai semut di dalam rumah? Mari simak penjelasannya di sini sebagai berikut agar tidak salah tafsir.
tvOnenews.com melansir dari tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (16/8/2024), Buya Yahya menjelaskan tentang hukum bangkai semut.
Mulanya Buya Yahya mendapatkan sebuah pertanyaan dari jemaahnya yang pernah melihat tayangan video membahas bangkai semut.
Jemaah tersebut menyoroti bahwa hukum bangkai semut adalah najis sehingga membuat dirinya waspada dan selalu istighfar di rumah.
"Saya liat video Buya yang mengatakan bangkai semut itu najis, nah kebutuhan di rumah saya banyak semut dan banyak bangkai semut," ungkap jemaah tersebut.
Jemaah tersebut menanyakan bahwa lantai rumah yang dipenuhi bangkai semut lalu dibersihkan disebut masih najis.
Hal itu membuat jemaah tersebut selalu mensucikan tangannya ketika sedang membersihkan bangkai semut di lantai rumah dengan kondisi tangan basah.
"Saya ingin bertanya jika saya singkirkan bangkai semut di lantai, terus lantai itu saya pel apa lantainya najis?," tanya jemaah itu.
"Dan jika memegang bangkai semut dengan tangan basah, Apakah perlu mensucikan tangannya Buya? Terima kasih Buya," sambungnya.
Buya Yahya pun menjelaskan untuk menjawab pertanyaan dari jemaahnya perihal hukum bangkai semut adalah najis.
Buya Yahya kembali menegaskan bahwa, hukum bangkai selain dari hewan belalang dan ikan masuk dalam kategori najis.
Ia menyampaikan hukum bangkai hewan adalah najis diambil dari penjelasan Mazhab Imam Syafi'i sebagai acuan umat Islam di Indonesia.
"Memang dalam Mazhab kita Imam Syafi'i kita bicara Mazhab Syafi'i yang dikukuhkan, semua bangkai selain daripada bangkai belalang dan ikan maka itu adalah najis," jelas Buya Yahya.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu menuturkan bangkai semut masuk kategori najis lantaran darah di tubuhnya tidak mengalir.
Ia menegaskan hewan yang darahnya tidak mengalir menjadi najis apabila sudah mati.
"Termasuk bangkainya binatang yang tidak punya darah mengalir seperti lalat, semut maka bangkainya adalah bangkai yang najis kalau sudah jadi bangkai najis," terangnya.
Ia menerangkan hal tersebut berdasarkan Mazhab Imam Syafi'i dijelaskan dalam hadits riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, begini bunyinya:
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya: "Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal." (HR. Abu Daud Nomor 83, An Nasai Nomor 59, Tirmidzi Nomor 69)
Kemudian, belalang dan ikan menjadi bangkai hewan yang suci saat mati dijelaskan dalam hadits riwayat dari Abdullah bin 'Umar Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Artinya: "Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa." (HR. Ibnu Majah Nomor 3314)
Pendakwah usia 51 tahun itu mengingatkan bahwa bangkai hewan yang dinajiskan menjadi suci apabila berada di dalam air.
"Hanya nanti setelah kita bahas najis itu ternyata dimaafkan dalam keadaan tertentu, seperti kalau binatang yang tidak berdarah mengalir tadi tapi darahnya ada cuman bukan darah mengalir semua," imbuhnya.
"Itu adalah bangkainya tetap najis tapi dimaafkan di dalam air saja," lanjutnya.
Meski begitu, Buya Yahya menyampaikan bangkai hewan najis tersentuh tangan menjadi suci jika tidak sengaja dimasukkan ke dalam air.
Tak hanya itu, selama tubuh hewan tersebut tidak mengubahkan wujudnya meski telah menjadi bangkai maka masih boleh dipegang dengan tangan.
"Jadi kalau masuk air dengan dua catatan bukan kita yang memasukkannya dan belum berubah tidak berubah maka itu dimaafkan, itu dalam mazhab kita Imam Syafi'i yang dikukuhkan," ucapnya.
Buya Yahya juga menyinggung biasanya tangan basah yang tidak sengaja memegang bangkai semut dalam kondisi setelah wudhu.
Menurutnya, hal tersebut dianggap membatalkan ibadah shalat hanya karena bangkai semut.
Ia menambahkan biasanya semut mati karena tidak sengaja menginjaknya lantaran hewan tersebut mempunyai ukuran yang sangat kecil.
Ia pun menyarankan seseorang segera menyapu bangkai semut yang mati dari lantai agar tetap menjaga kesucian rumah.
"Artinya yang penting kalau ada banyak bangkai semut yuk kita sapu, kita pinggirin deh. Kalau ternyata pada akhirnya kepencet apa keinjak, kepencet sama kita sudahlah ikut pendapat ini biar ringan," tuturnya.
Ia menganjurkan hal tersebut karena zaman sekarang seseorang mudah depresi akibat ketakutan mereka sendiri, terutama perihal hukum bangkai semut dan hewan lainnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more