LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ustaz Khalid Basalamah sarankan jangan pelihara burung dalam kandang yang disimpan di rumah
Sumber :
  • Kolase Freepik/EyeEm & Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official

Tolong Jangan Biasakan Pelihara Burung di Kandang, Meski Suara Kicaunya Merdu dan Indah, Kata Ustaz Khalid Basalamah dalam Islam...

Ustaz Khalid Basalamah menyarankan seseorang hilangkan kebiasaan atau hobi memelihara burung dalam kandang yan disimpan di halaman rumah dari pandangan Islam.

Jumat, 16 Agustus 2024 - 19:35 WIB

tvOnenews.com - Burung menjadi salah satu hewan yang dapat terbang tinggi karena dibantu dengan sayap.

Burung juga menjadi hewan favorit bagi manusia agar bisa dipelihara dalam kandang yang disimpan di halaman rumah.

Suara burung memicu seseorang ingin memelihara hewan lucu tersebut dengan beragam jenis yang disimpan dalam kandang.

Bahkan ada orang menjadi pecinta burung sampai benar-benar merawat dan menjaganya dengan baik saat dimasukkan dalam kandang.

Baca Juga :

Meski begitu, Ustaz Khalid Basalamah menyarankan agar seseorang tidak mempunyai kebiasaan pelihara burung dalam kandang dan disimpan di rumah.


Ilustrasi melihara burung dalam kandang di halaman rumah. (Pixabay)

Lantas, mengapa burung tidak boleh menjadi hewan peliharaan dalam rumah? Ustaz Khalid Basalamah mengungkap hukumnya dalam Islam.

Seperti apa Ustaz Khalid Basalamah menerangkan pelihara burung di rumah dari segi hukum pandangan Agama Islam? Mari simak penjelasannya di sini!

Dilansir tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Khalid Basalamah Official, Jumat (16/8/2024), Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hewan-hewan peliharaan dalam rumah.

Dalam suatu ceramah, Ustaz Khalid Basalamah menyampaikan bahwa ada sejumlah hewan yang boleh dan tidak dipelihara.

Terutama bagi orang yang ingin memelihara hewan ditempatkan dalam kandang dan sebagainya.

Ustaz Khalid Basalamah telah mengetahui bahwa, burung menjadi salah satu hewan pilihan seseorang untuk dipelihara di rumah.

Hal ini mengingat perawatan burung sangat mudah dan tidak membutuhkan biaya makanan yang tinggi.

Kemudian, seseorang hendak melihara burung juga tidak membutuhkan area yang luas karena cukup membeli atau membuat kandang untuk menyimpan hewan tersebut.

Tak hanya itu, Ustaz Khalid Basalamah juga menuturkan bahwa, burung tidak mempunyai interaksi lebih sehingga membuat seseorang tak perlu sibuk mengurusi saat memelihara hewan itu.

Meski begitu, pendakwah kelahiran Makassar itu menyampaikan hukum melihara burung dalam Islam disebut kurang baik.

Ia memahami banyak orang sampai merawat secara totalitas agar hewan peliharaan kesayangannya tetap sehat.

Biasanya orang memelihara hewan karena mempunyai hobi dan menjadi teman mereka saat lelah.

Namun, Dewan penasihat syariah sekolah Rahmatan Lil 'Alamin Boarding School di Kabupaten Solok itu menegaskan bahwa, dalil Al-Quran menjadi acuan bagi orang hendak melihara burung.

Ia tidak membenarkan pelihara burung agar tetap sehat jika tak berdasarkan dengan dalil Al-Quran dan hadits-hadits.

Ustaz Khalid Basalamah pun menyebutkan bahwasanya hewan ternak masih boleh dipelihara dalam penjelasan ajaran Agama Islam.

"Dibolehkan dalam Islam adalah memelihara hewan ternak. Memang itu dianjurkan," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Ia mencontohkan seorang Muslim yang menyumbangkan hartanya untuk memelihara hewan ternak sangat dianjurkan dalam Islam.

Misalnya hewan ternak yang boleh menjadi peliharaan di antaranya kambing, sapi, unta, ayam dan sebagainya.

"Sebaik-baiknya harta seorang muslim adalah kambing, misalnya. Maka ternaklah hewan itu kalau mau, kambing, sapi, unta, ayam," tuturnya.

Kemudian, Ustaz Khalid Basalamah menyampaikan bahwa burung tidak perlu dipelihara lantaran hewan tersebut sering terbang.

Hal ini mengingat burung menjadikan sayap mereka untuk terbang di setiap kegiatannya.

"Untuk apa memelihara burung ini? Burung dikasih sayap untuk apa? Untuk terbang, kasih dia terbang, enggak usah dipelihara," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa, burung telah mempunyai habitatnya sendiri. Biasanya hewan tersebut sering berada di alam karena sayapnya berfungsi untuk berpindah-pindah tempat.

Maka, pendakwah usia 49 tahun itu mengingatkan agar seseorang tidak perlu mempunyai kebiasaan atau hobi melihara burung.

Ia menyarankan hewan yang masuk dalam kategori ternak boleh dipelihara karena bisa diperdagangkan dan menghasilkan untuk pemeliharanya.

"Hobi ini harus diubah. Kalau ada hewan-hewan yang boleh dipelihara itu hewan ternak, boleh hukumnya dalam Islam, dan didagangkan itu sah," pesannya.

Ia memahami bahwa, seseorang untuk mengubah kebiasaan tidak melihara burung sangat sulit.

Meski demikian, ia menyatakan apabila seseorang hanya ingin mendengar suara kicauan merdu sebaiknya tidak perlu memelihara burung.

Menurutnya, harta dimiliki seseorang bisa digunakan untuk hal lainnya yang bermanfaat untuk orang banyak daripada memelihara burung.

"Mending pelihara anak yatim, anak yatim banyak pahalanya," tandasnya.

Wallahu A'lam Bishawab.

(adk/hap)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Indonesia Dihujani 4 Sanksi FIFA Jelang Lawan Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Asisten Shin Tae-yong Terlibat!

Timnas Indonesia Dihujani 4 Sanksi FIFA Jelang Lawan Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Asisten Shin Tae-yong Terlibat!

Timnas Indonesia mendapatkan empat sanksi dari FIFA jelang melawan Jepang dan Arab Saudi di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
KPK Masih Kesulitan Lacak Lokasi Gubernur Kalimantan Selatan yang Kabur Usai Ditetapkan Tersangka

KPK Masih Kesulitan Lacak Lokasi Gubernur Kalimantan Selatan yang Kabur Usai Ditetapkan Tersangka

KPK sedang melacak beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat pelarian Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di provinsi tersebut.
Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen sebagai pemain Timnas Indonesia ini menjelaskan, kalau ia merasa kurang nyaman atau suka dengan Kota Jakarta. Bukan tanpa alasan, berikut ..
Judi Online Slot Makin Meresahkan, Bareskrim Polri Sita Aset Capai Puluhan Miliar Rupiah

Judi Online Slot Makin Meresahkan, Bareskrim Polri Sita Aset Capai Puluhan Miliar Rupiah

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah aset yang disita terkait kasus judi online di Indonesia yang makin meresahkan. Aset yang disita capai miliaran rupiah.
Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Jauh sebelum perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto ternyata sempat meminta permintaan khusus pada ibu sambungnya. Seperti apa? Simak artikelnya
Siasat Penggantian Diksi Perampasan Aset Jadi Pemulihan Bikin Polemik, Pengamat Singgung DPR yang Tak Sejalan dengan Pemerintah

Siasat Penggantian Diksi Perampasan Aset Jadi Pemulihan Bikin Polemik, Pengamat Singgung DPR yang Tak Sejalan dengan Pemerintah

Pengamat hukum dan politik Pieter Zukifli menyoroti siasat di balik rencana penggantian diksi perampasan jadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Trending
Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen sebagai pemain Timnas Indonesia ini menjelaskan, kalau ia merasa kurang nyaman atau suka dengan Kota Jakarta. Bukan tanpa alasan, berikut ..
Timnas Indonesia Dihujani 4 Sanksi FIFA Jelang Lawan Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Asisten Shin Tae-yong Terlibat!

Timnas Indonesia Dihujani 4 Sanksi FIFA Jelang Lawan Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Asisten Shin Tae-yong Terlibat!

Timnas Indonesia mendapatkan empat sanksi dari FIFA jelang melawan Jepang dan Arab Saudi di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Jauh sebelum perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto ternyata sempat meminta permintaan khusus pada ibu sambungnya. Seperti apa? Simak artikelnya
Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melakukan penahanan kepada tersangka Bupati Situbondo Karna Suswani soal kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Siasat Penggantian Diksi Perampasan Aset Jadi Pemulihan Bikin Polemik, Pengamat Singgung DPR yang Tak Sejalan dengan Pemerintah

Siasat Penggantian Diksi Perampasan Aset Jadi Pemulihan Bikin Polemik, Pengamat Singgung DPR yang Tak Sejalan dengan Pemerintah

Pengamat hukum dan politik Pieter Zukifli menyoroti siasat di balik rencana penggantian diksi perampasan jadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Judi Online Slot Makin Meresahkan, Bareskrim Polri Sita Aset Capai Puluhan Miliar Rupiah

Judi Online Slot Makin Meresahkan, Bareskrim Polri Sita Aset Capai Puluhan Miliar Rupiah

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah aset yang disita terkait kasus judi online di Indonesia yang makin meresahkan. Aset yang disita capai miliaran rupiah.
Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak para petani milenial bergabung menjadi anggota polisi melalui seleksi rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Bidang Pertanian, Bidang Perikanan, dan Bidang Peternakan.
Selengkapnya
Viral