Mulanya Ustaz Adi Hidayat menerangkan bahwa utang telah memiliki aturan ketika ada kesepakatan antara peminjam dan meminjam.
Sesuai dalil Al-Quran melalui Surah Al-Baqarah ayat 282 mengenai utang telah diatur ketika keduanya menyepakati bersama, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menuliskannya." (QS. Al Baqarah, 2:282)
Kemudian, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa, utang harus dibayar kepada pihak peminjam meski jumlahnya sangat sedikit.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan seseorang akan terhalang atau tidak bisa masuk surga jika utang belum dilunasi selama di hidupnya.
Direktur Quantum Akhyar Institute itu pun menganjurkan agar sebelum tidur memposisikan badan berbaring menghadap ke kanan.
Ia menyatakan posisi tidur tersebut sebagai bentuk mengamalkan doa pelunas utang yang selalu dilakukan Rasulullah SAW.
Ia menambahkan amalan doa tersebut harus diamalkan setelah Ayat Kursi sebagai bacaan agar terhindar dari godaan setan.
Load more