Terkadang air mani tanpa disadari menempel atau terciprat di pakaian, misalnya di sarung, celana, ataupun baju.
Lalu bagaimana jika pakaian tersebut dipakai untuk shalat?
Apakah sah shalat dengan pakaian yang terkena air mani?
Berkaitan dengan masalah ini, Buya Yahya menjelaskan kaidah dasar bahwa air mani termasuk suci dan bukan najis.
"Air mani suci, air mani itu suci," ujar Buya Yahya.
Namun apakah pakaian tersebut boleh digunakan untuk shalat?
Apakah harus dicuci terlebih dahulu jika ingin menggunakan untuk shalat jika terkena air mani?
Load more