Ada beberapa orang berpendapat bahwa foto atau lukisan dipajang dalam rumah masih dibolehkan menurut hukumnya.
Misalnya hukum memperbolehkan memajang foto atau lukisan dalam rumah diambil dari penjelasan KH. Imaduddin Utsman dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara.
KH. Imaduddin menjelaskan selagi tidak mempunyai bayangan dalam foto atau lukisan masih boleh dipajang dalam rumah.
Kemudian, dalam Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az Zuhaili juga memperbolehkan hukum memajang foto apabila gambarnya berasal dari hasil jepretan kamera.
Namun, pendakwah kelahiran asal Jember itu menyatakan bahwa, malaikat tidak pernah sudi masuk rumah apabila masih ada pajangan foto.
"Tapi kita enggak tahu malaikat masuk enggak ke rumah kita, kalau ada foto kalau memang perlu itu takhayul," katanya.
Ia mengatakan malaikat enggan masuk ke rumah berdasarkan hadits riwayat dari Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah SAW bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ وَلَا جُنُبٌ
Load more