Ia menjelaskan tiga hal tersebut dijelaskan dalam salah satu hadits mengenai hukum boleh memelihara hewan anjing, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari." (HR. Muslim)
Wallahu A'lam Bishawab.
(iwh/hap)
Load more