Hal ini sesuai dengan temuan tim Pansus.
Penyimpangan itu di antaranya dugaan kebiri terhadap posisi Dewan Syuro di PKB yang terjadi di era kepemimpinan Cak Imin.
Padahal saat awal didirikan, Dewan Syuro yang merupakan representasi kiai sepuh memiliki kewenangan penuh.
Kewenangan Dewan Syuro yang dikebiri di antaranya yakni bisa menyetujui atau membatalkan calon ketua PKB dan juga ikut menandatangani surat-surat keputusan penting.
Namun saat ini, kewenangan Dewan Syuro diduga dipreteli dan nyaris hanya menjadi hiasan di PKB. (put)
Load more