Jakarta, tvOnenews.com - Dalam program religi tvOne, Mamah Dedeh menjelaskan, setan kerap mengganggu pasangan yang sudah menikah.
Setan kerap mengganggu dengan membuat seorang yang sudah menikah membuat memikirkan orang lain.
“Punten boleh jadi ketika saat itu dengan suami Anda ada permasalahan yang maaf dalam tanda kutip masalah ini hampir mirip dengan yang dialami dulu dengan si doi,” jelas Mamah Dedeh.
Mamah Dedeh kemudian mengatakan, karena ada masalah yang serupa dengan yang dialami saat dengan mantan tersebutlah maka setan mengganggu.
“Ada kemiripan, ada kemiripan permasalahannya misalnya si doi mah dulu cepat menyelesaikan,” kata Mamah Dedeh.
Hal ini karena berbahaya jika seseorang yang sudah memiliki pasangan halal namun memikirkan orang lain.
“Jangan dipikirkan. Inilah suami saya, ini masalah saya. Saya harus selesaikan. Karena kalau Anda pikirkan muncul lagi itu dia yang disebut kesengsem,” saran Mamah Dedeh.
Jika setan mengganggu rumah tangga Anda, Mamah Dedeh menyarankan agar memperbanyak membaca Al-Qur’an.
Hal ini sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam firmanNya Surah Al Isra Ayat 80.
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا
Artinya: Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin, sedangkan bagi orang-orang zalim (Al-Qur’an itu) hanya akan menambah kerugian.
Mamah Dedeh kemudian mengingatkan bahwa Allah SWT menurunkan Al-Qur’an sebagai obat penyakit.
“Diobati oleh Allah dengan cara banyak baca Al-Qur’an, mentadaburkan Al-Qur'an,” ujarnya.
“Insyaallah akan berkurang berkurang dan hilang lalu bersyukur inilah suami saya. Sesungguhnya dan ini yang terbaik yang Allah berikan buat saya,” nasihat Mamah Dedeh.
Sebagai informasi, pada Juli lalu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkum HAM RI, Dhahana Putra mengatakan bagi pasangan yang belum menikah melakukan perselingkuhan tetap dikenai dikenai pidana perzinahan dalam pasal 411 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat, karena itu KUHP baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinahan." kata Dhahana dalam rilisnya seperti disampaikan Humas Kemenkumham Riau, Ahlan, di Pekanbaru, Senin (29/7/2024).
Menurut Dhahana kohabitasi dalam KUHP yang baru didefinisikan sebagai hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan.
Artinya ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum.
Perzinahan dalam KUHP baru, katanya sama seperti KUHP lama tetap dipandang sebagai suatu tindak pidana. Kohabitasi maupun perzinahan merupakan delik aduan terbatas.
"Dengan begitu, tindakan kohabitasi dan perzinahan sebagaimana diatur di dalam pasal 411 dan pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan," katanya.
Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait tindakan tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum.
"Pengaturan ini penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM), karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat. Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara, hak dasar menurut UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Diantaranya berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah," katanya.
Load more