Sementara dalam hadis riwayat Imam At-Tirmidzi, Rasulullah SAW dengan tegas melarang perempuan untuk menuntut seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan maksud menguasai apa yang menjadi hak istrinya selama ini.
Berikut ini hadis riwayat Imam At-Tirmidzi yang dimaksud.
عن أبي هريرة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قال لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا
Artinya: Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah saw, ia bersabda: Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya (HR Tirmidzi).
Pada hadis ini, ada perbedaan di kalangan ulama.
Sebagian ulama memahami perempuan itu adalah pihak ketiga yang ingin merebut suami orang lain.
Pandangan ini dikemukakan oleh Imam An-Nawawi.
Load more