Jakarta, tvOnenews.com - Isu jual beli kuota haji jadi salah satu poin yang diangkat dan ditanyakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI dalam sidang perdana pada Rabu (21/8/2024).
Dalam sidang perdana yang menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief sebagai saksi itu, sejumlah anggota pansus menanyakan dan mengkonfirmasi isu yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji.
Menurut Hilman, secara sistem, jual beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Karenanya, jika ada yang mendapat info tersebut bisa melaporkan ke Kemenag sehingga bisa ditelusuri datanya, proses penjualannya, caranya seperti apa, serta oknumnya dari Kemenag mana, apakah daerah, wilayah, atau pusat.
“Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” ujar Hilman.
“Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji,” kata Hilman.
Load more