PP 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 menekankan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Misalnya NU dan Muhammadiyah dapat mengelola WIUPK berdasarkan regulasi baru dari penjelasan Pasal 83A PP 25/2024.
(ant/hap)
Load more