Dalam mazhab Syafi'i, kebiri terhadap hewan hanya boleh dilakukan ketika memenuhi tiga syarat:
1. Dagingnya halal dikonsumsi.
2. Kebiri dilakukan di saat usia kucing masih kecil dan
3. dilakukan pada saat cuaca normal, sehingga secara umum dapat menjamin keselamatan nyawanya. (Klw)
Waallahualam
Load more