Jakarta, tvOnenews.com - Seorang Muslim sebaiknya jangan pernah terlambat datang shalat jumat. Ia harus mendengarkan khutbah jumat lalu berdoa.
“Rasulullah mengatakan, di hari jumat terdapat satu waktu dimana tidak ada seorang Muslim pun melakukan shalat di dalamnya dan memohon kepada Allah yang Maha Tinggi kecuali niscaya permintaannya akan dikabulkan,” ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, dari beberapa pendapat, ada sebagian sahabat yang mengatakan waktu mustajab di hari jumat adalah setelah khutbah jumat dan iqamah.
Dalam sebuah hadis, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, Nabi Muhammad SAW memang memberikan hanya sedikit isyarat mengenai waktu mustajab di hari jumat itu.
“Lalu Nabi Muhammad memberi isyarat dengan tangannya seakan-akan menggambarkan waktu itu sedikit sekali, bukan sepanjang jumat,” ujarnya.
Memang ada perbedaan pendapat di kalangan sahabat mengenai waktu mustajab di hari jumat.
“Ada sebagian mereka seperti yang dinukil ibu hajar, bahwasannya waktu duduknya imam di khutbah sampai iqamah shalat jumat,” jelasnya.
Maka dari itu, alangkah baiknya jika seluruh Muslim berdoa saat itu.
Dan para ibu karena tidak mengikuti shalat jumat, disarankan oleh Ustaz Khalid Basalamah untuk bertanya kepada suaminya kapan waktu tersebut.
Hal ini karena ada pendapat yang mengatakan waktu mustajab itu saat imam duduk di khutbah kedua sampai iqamah shalat.
“Berarti yang biasa khatib berdoa di khutbah kedua mustajab,” ujarnya.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam hadisu Burda bin Abu Musa.
“Abu Musa sahabat Nabi, Abu Burda anaknya. Dalam hadits itu dikatakan Abdullah bin Umar pernah bertanya kepada Abu Burda,” jelasnya Ustaz Khalid Basalamah.
“Apakah engkau pernah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah saw sehubungan waktu mustajab di hari jumat? Maka Abu Burda berkata, ya aku mendengarkan ayahku mengatakan ia mendengarkan Rasulullah SAW bersabda waktu itu adalah antara duduknya imam sampai shalat dilaksanakan,” tandasnya.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, maksud dari hadits itu adalah waktu mustajab antara duduknya khatib di khutbah kedua sampai shalat jumat dilaksanakan.
“Setelah selesai khutbah, khatib salam, muadzin adzan khatib duduk maka itu waktu mustajab,” ujarnya.
Hal ini kata Ustaz Khalid Basalamah, dikuatkan dengan pendapat imam Nawawi.
“Ini dikuatkan Imam Nawawi, Beliau mengatakan ini pendapat paling kuat,” jelasnya.
Kemudian Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, pendapat kedua mengenai waktu mustajab di hari jumat..
“Pendapat kedua mengatakan waktu mustajab sejak ashar hingga terbenam matahari,”jelasnya.
Berikut bunyi hadis yang dibacakan oleh Ustaz Khalid Basalamah.
“Rasulullah SAW bersabda, Hari jumat itu 12 waktu, mulai adzan subuh hingga adzan maghrib. Tidak ada seorang muslim pun yang memohon sesuatu kepada Allah di waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka peganglah erat-erat atau ingatlah akhir waktu tersebut jatuh setelah ashar,”
Ustaz Khalid Basalamah kemudian menjelaskan, makna yang lain dimaksud 12 waktu itu adalah mulai terbit matahari pagi hingga terbenam.
“Tidak ada seorang Muslim yang berdoa kecuali akan diterima dan jangan luputkan sehabis ashar hingga terbenam matahari,” jelasnya.
Maka saat itu diharapkan jangan sampai ada seorang Muslim yang tidak berdoa.
“Artinya jangan sampai terbenam matahari kalian tidak berdoa,” saran Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah kemudian mengatakan pendapat kedua inilah yang banyak dipegang.
“Ini pendapat yang paling dipegang. Ulama mengingatkan jangan sia-siakan sejak subuh hingga terbenam matahari,” pesan Ustaz Khalid Basalamah.
Berikut salah satu hadis tentang waktu mustajab di hari jumat yang membuat doa tidak ditolak.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ فِيهَا شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
“Dari Abu Hurairah dari Rasulullah ﷺ beliau bersabda, “Pada hari Jumat ada suatu waktu yang bila seorang muslim meminta sesuatu kepada Allah bertepatan dengan waktu tersebut, Allah pasti memberinya.” (HR Nasa’i, no 1432)
Wallahu'alam
(put)
Load more