Jakarta, tvOnenews.com - Utang adalah saat seseorang memiliki pinjaman dan berjanji akan mengembalikannya.
Namun bagaimana jika seorang Muslim tidak bayar utang hingga dirinya meninggal dunia?
Berikut aturan dalam Islam bagi orang yang meninggal namun belum melunasi utangnya, dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.
Jika orang yang berutang sampai meninggal dunia belum melunasi utangnya dan ia meninggalkan harta waris, maka untuk pelunasan utang diambil dari harta warisnya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam potongan Surah An Nisa ayat 4 berikut ini.
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.”
Load more