Jakarta, tvOnenews.com - Utang adalah saat seseorang memiliki pinjaman dan berjanji akan mengembalikannya.
Namun bagaimana jika seorang Muslim tidak bayar utang hingga dirinya meninggal dunia?
Berikut aturan dalam Islam bagi orang yang meninggal namun belum melunasi utangnya, dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.
Jika orang yang berutang sampai meninggal dunia belum melunasi utangnya dan ia meninggalkan harta waris, maka untuk pelunasan utang diambil dari harta warisnya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam potongan Surah An Nisa ayat 4 berikut ini.
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.”
Selain itu penjelasan tentang mayit yang masih memiliki utang juga dijelaskan dalam hadits-hadits berikut ini.
Dalam hadis-hadis berikut dijelaskan bahwa ruh yang sudah meninggal akan bergantung selama utangnya belum lunas.
Rasulullah ﷺ bersabda
نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya: Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi. H.R. Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413, dan Tirmidzi no. 1078, 1079. Hadis ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani.
Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash رَضِي اللَّهُ عَنْهُ berkata; Rasulullah ﷺ bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang. H.R. Muslim no.1886.
Oleh karenanya begitu pentingnya melunasi utang.
Semoga kita semua senantiasa dijauhi dari utang.
Namun jika ternyata memilikinya, semoga kita semua dimudahkan dalam melunasinya.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah, ahli agama Islam , agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
(put)
Load more