Artinya: "orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, bertabayunlah (carilah kejelasan) dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepadamu, “Kamu bukan seorang mukmin,” (lalu kamu membunuhnya) dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Demikianlah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya kepadamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Dalam tafsir Tahlili, disampaikan:
Apabila seorang mukmin pergi ke daerah musuh untuk berperang, maka hendaklah mereka bersikap hati-hati dan teliti terhadap orang yang mereka temui, dan jangan tergesa-gesa menuduhnya sebagai "orang yang tidak beriman", lalu membunuhnya.
Utamanya apabila orang yang ditemui itu telah mengucapkan Assalāmu’alaikum, atau telah mengucapkan Lā ilāha illallāh, yaitu ucapan secara Islam, maka orang tersebut tidak boleh dituduh "kafir", sebagai alasan untuk membunuhnya karena ucapan salamnya itu, menunjukkan bahwa ia telah tunduk kepada agama Islam, menurut zahirnya.
Load more