Pendakwah kelahiran asal Blitar itu menuturkan hukum membasuh sebanyak tiga kali hanya bersifat sunnah.
Menurutnya, apabila seseorang tidak sesuai dengan tiga kali gerakan masih boleh dan sah.
"Kemudian jika Anda ingin menambah itu sunnah, kalau pun Anda tidak tambah itu sah," katanya.
"Di dalam menambah itukan sunnahnya sampai tiga," sambungnya.
Lanjut, Buya Yahya menerangkan solusi bagi orang yang masih meragukan untuk menambah gerakan akibat kelupaan.
Ia menyampaikan hal tersebut didasari dengan ketentuan saat seseorang hendak shalat.
Menurutnya, jumlah membasuh anggota tubuh saat wudhu berbeda jika dihitung dengan rakaat shalat.
"Sangat berbeda dengan pembahasan rakaat shalat," imbuhnya.
Buya Yahya menjelaskan seseorang bisa mengambil jumlah yang sedikit untuk menambah kekurangannya apabila melupakan rakaat dalam shalat.
Load more