Ia mencontohkan seseorang kelupaan mengerjakan jumlah rakaat shalat yang seharusnya sampai empat rakaat.
Ia menyarankan agar seseorang mengambil jumlah rakaat tiga saat ingin menggantikannya.
Sebaliknya, pendakwah bernama asli KH. Yahya Zainul Ma'arif itu mengatakan hal tersebut tidak berlaku dalam berwudhu.
Ia berpendapat seseorang tidak boleh menambah jumlah air yang digunakan saat melupakan jumlah gerakan wudhu.
"Tapi kalau dalam wudhu enggak, apalagi kalau airnya memang air yang diwakafkan untuk wudhu, Anda tidak boleh nambah," terangnya.
Ia menyarankan apabila seseorang masih ragu akibat lupa maka menumbuhkan pendapat bahwa orang tersebut telah melakukan tiga kali gerakan.
"Anggap yang empat, kalau anggap sudah tiga ya sudah," tuturnya.
"Jadi untuk bab wudhu, kalau Anda sudah menduga tiga ya sudah," sambungnya.
Ia menyatakan apabila seseorang menggunakan air dari wakaf sebaiknya tidak boleh menambah gerakan selain rukun dalam wudhu.
Load more