Menurutnya, hal tersebut akan diharamkan jika menggunakan air diwakafkan untuk berwudhu.
"Sebab kalau anda menambah khawatir tambahannya bukan untuk wudhu sementara airnya mungkin air yang diwakafkan hanya untuk wudhu maka anda melakukan yang haram," jelasnya.
Maka, ia menutupkan hukum wudhu masih sah meski lupa tiga kali gerakan karena yang diwajibkan membasuh sebanyak tiga kali.
"Kalau pun kurang dari tiga sah," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(far/hap)
Load more