Menurut Ustaz Adi Hidayat, mengelap bekas air wudhu yang menempel pada area wajah ataupun tubuh seseorang diperbolehkan dan tidak membatalkan wudhu.
“Tidak apa-apa. Gak ada masalah hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan,” kata UAH.
“Kecuali bila pekerjaan yang dimaksudkan membatalkan ibadah yang telah dilakukan,“ lanjutnya.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa yang bisa membatalkan ialah suatu hal yang terjadi setelah berwudhu seperti keluar bunyi dari belakang (kentut), maka wudhunya batal.
“Misal setelah wudhu ada sesuatu yang bunyi yang keluar dari bagian tubuh yang diketahui itu memang membatalkan wudhu, maka itu langsung berpengaruh,” ujarnya.
Tidak hanya kentut, makan makanan tertentu yang mengandung bau-bau tidak disukai seperti jengkol atau petai setelah wudhu hukumnya makruh.
Load more