tvOnenews.com - Banyak umat Islam yang langsung membasuh wajahnya seusai berwudhu, bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Mengambil air wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat bagi seorang mukmin. Sebelum berwudhu, seseorang diwajibkan untuk membaca niat.
Dewasa ini, banyak orang yang ragu apakah mengelap area wajah menggunakan handuk setelah berwudhu diperbolehkan atau bisa membatalkan.
Padahal, membasuh wajah menggunakan handuk ataupun langsung dengan tangan ternyata tidak membatalkan wudhu dari seseorang.
Hal itu kemudian dijawab oleh pendakwah Ustaz Adi Hidayat yang menjawab pertanyaan dari jemaah terkait hukum membasuh area wajah setelah berwudhu.
“Apakah diperkenankan mengelap bagian tubuh setelah wudhu, seperti bagian kepala?” ucap Ustaz Adi Hidayat membacakan pertanyaan itu.
Melansir dari kanal YouTube-nya, Ustaz Adi Hidayat kemudian menjelaskan secara rinci terkait pertanyaan soal membasuh wajah seusai berwudhu.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, mengelap bekas air wudhu yang menempel pada area wajah ataupun tubuh seseorang diperbolehkan dan tidak membatalkan wudhu.
“Tidak apa-apa. Gak ada masalah hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan,” kata UAH.
“Kecuali bila pekerjaan yang dimaksudkan membatalkan ibadah yang telah dilakukan,“ lanjutnya.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa yang bisa membatalkan ialah suatu hal yang terjadi setelah berwudhu seperti keluar bunyi dari belakang (kentut), maka wudhunya batal.
“Misal setelah wudhu ada sesuatu yang bunyi yang keluar dari bagian tubuh yang diketahui itu memang membatalkan wudhu, maka itu langsung berpengaruh,” ujarnya.
Tidak hanya kentut, makan makanan tertentu yang mengandung bau-bau tidak disukai seperti jengkol atau petai setelah wudhu hukumnya makruh.
Bahkan, jika merujuk kepada hukum yang lebih ketat lagi, maka hal itu bisa membatalkan wudhu lantaran mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.
Kembali lagi ke pembahasan mengelap wajah setelah berwudhu, Ustaz Adi Hidayat menuturkan bahwa hal itu diperkenankan dan tak membatalkan wudhu.
“Hal-hal yang diperkenankan yang boleh, tidak masalah seperti mengelap air yang telah menempel pada bagian tubuh setelah kita berwudhu, boleh-boleh saja,” kata Ustaz Adi Hidayat.
Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menambahkan kalau ada mukmin yang meyakini kalau berwudhu bisa membawa aura kebaikan, sehingga orang itu membiarkan air wudhu meresap ke tubuhnya.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum mengelap wajah setelah berwudhu (Source: Kolase tvOnenews)
“Kebaikan yang dihasilkan dari wudhu itu secara bahasa disebutkan bersih luarnya, kemudian memberikan dampak kebaikan, melahirkan cahaya atau aura-aura kemuliaan,” katanya.
“Ini yang nantinya mendatangkan cahaya di hari kiamat,” sambung Ustaz Adi Hidayat.
Pendakwah kondang tersebut mengatakan jika seseorang dalam kondisi tertentu misalnya akan melakukan aktivitas lain setelah berwudhu, maka mengelap bekas air wudhu diperkenankan.
“Jadi, jika kondisinya basah dan menuntut kita untuk melakukan pekerjaan tertentu untuk kering, maka tidak apa-apa dilap,” tutupnya.
Wallahu'alam
(gwn/han)
Load more