“Apa hukumnya mengusap bagian tubuh setelah wudhu, seperti bagian kepala?” tanya salah satu jamaah tersebut.
Menanggapi pertanyaan ini, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa mengusap atau mengelap bagian tubuh setelah wudhu tidak ada masalah, asalkan tidak ada kaitannya langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan.
"Tidak apa-apa. Gak ada masalah hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan," terang Ustaz Adi Hidayat .
Beliau menambahkan bahwa kecuali jika tindakan yang dilakukan setelah wudhu tersebut adalah sesuatu yang jelas-jelas membatalkan wudhu, maka baru dianggap bermasalah.
"Kecuali bila pekerjaan yang dimaksudkan membatalkan ibadah yang telah dilakukan," sambungnya.
Sebagai contoh, jika setelah wudhu ada sesuatu yang keluar dari tubuh yang memang diketahui membatalkan wudhu, maka wudhu tersebut dianggap batal.
Dalam literatur Islam, hukum mengusap atau mengeringkan wajah setelah wudhu tidak secara eksplisit disebutkan sebagai sesuatu yang dilarang.
Load more