Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Abu Dawud, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah diberi handuk setelah berwudhu, namun beliau tidak menggunakannya untuk mengeringkan wajahnya.
Namun, ini tidak berarti bahwa mengeringkan wajah setelah wudhu adalah haram atau makruh, melainkan lebih kepada kebiasaan Nabi yang mungkin lebih menyukai untuk membiarkan air wudhu mengering secara alami .
Beberapa ulama juga berpendapat bahwa mengusap wajah setelah wudhu adalah hal yang mubah (boleh) dan tidak membatalkan wudhu.
Selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus air wudhu yang memiliki nilai spiritual.
Hal ini karena wudhu sendiri adalah proses penyucian, baik secara fisik maupun spiritual, yang mempersiapkan seseorang untuk beribadah, seperti shalat.
Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa ada sebagian pihak yang berpikir untuk membiarkan air wudhu meresap ke dalam kulit dengan harapan bahwa air tersebut akan menampakkan aura kebaikan.
Namun, menurutnya, pemikiran seperti ini lebih kepada rasa atau keyakinan pribadi dan tidak ada kaitan langsung dengan hukum tertentu dalam konteks wudhu.
Load more