Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengusap atau mengelap wajah setelah wudhu adalah tindakan yang diperbolehkan dalam Islam dan tidak membatalkan wudhu.
Hal ini sejalan dengan beberapa pandangan ulama yang membolehkan tindakan tersebut selama tidak ada niat untuk menghapus nilai spiritual dari wudhu itu sendiri.
Namun, setiap muslim juga harus berhati-hati dalam tindakan yang dapat membatalkan wudhu dan menjaga kekhusyukan dalam shalat.
Wallahu'alam.
(udn)
Load more