tvOnenews.com - Setelah wudhu memangnya boleh mengusap wajah pakai handuk? Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukumnya.
Sebagian orang merasa ragu untuk mengelap atau mengusap wajah menggunakan handuk setelah berwudhu.
Mereka khawatir tindakan tersebut dapat membatalkan wudhu yang telah dilakukan.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa mengelap wajah setelah wudhu tidak bermasalah dan tidak membatalkan wudhu.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengusap wajah setelah wudhu menurut Islam?
Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan terkait hal ini dalam salah satu ceramahnya.
Penjelasannya berawal dari pertanyaan salah satu jamaah yang ingin mengetahui hukum mengusap bagian tubuh setelah wudhu.
“Apa hukumnya mengusap bagian tubuh setelah wudhu, seperti bagian kepala?” tanya salah satu jamaah tersebut.
Menanggapi pertanyaan ini, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa mengusap atau mengelap bagian tubuh setelah wudhu tidak ada masalah, asalkan tidak ada kaitannya langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan.
"Tidak apa-apa. Gak ada masalah hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan," terang Ustaz Adi Hidayat .
Beliau menambahkan bahwa kecuali jika tindakan yang dilakukan setelah wudhu tersebut adalah sesuatu yang jelas-jelas membatalkan wudhu, maka baru dianggap bermasalah.
"Kecuali bila pekerjaan yang dimaksudkan membatalkan ibadah yang telah dilakukan," sambungnya.
Sebagai contoh, jika setelah wudhu ada sesuatu yang keluar dari tubuh yang memang diketahui membatalkan wudhu, maka wudhu tersebut dianggap batal.
Dalam literatur Islam, hukum mengusap atau mengeringkan wajah setelah wudhu tidak secara eksplisit disebutkan sebagai sesuatu yang dilarang.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Abu Dawud, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah diberi handuk setelah berwudhu, namun beliau tidak menggunakannya untuk mengeringkan wajahnya.
Namun, ini tidak berarti bahwa mengeringkan wajah setelah wudhu adalah haram atau makruh, melainkan lebih kepada kebiasaan Nabi yang mungkin lebih menyukai untuk membiarkan air wudhu mengering secara alami .
Beberapa ulama juga berpendapat bahwa mengusap wajah setelah wudhu adalah hal yang mubah (boleh) dan tidak membatalkan wudhu.
Selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus air wudhu yang memiliki nilai spiritual.
Hal ini karena wudhu sendiri adalah proses penyucian, baik secara fisik maupun spiritual, yang mempersiapkan seseorang untuk beribadah, seperti shalat.
Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa ada sebagian pihak yang berpikir untuk membiarkan air wudhu meresap ke dalam kulit dengan harapan bahwa air tersebut akan menampakkan aura kebaikan.
Namun, menurutnya, pemikiran seperti ini lebih kepada rasa atau keyakinan pribadi dan tidak ada kaitan langsung dengan hukum tertentu dalam konteks wudhu.
Ilustrasi mengusap wajah setelah wudhu, apa hukumnya dalam Islam? Sumber: istockphoto
Dalam situasi tertentu, seperti saat seseorang harus segera menghadiri rapat atau mengisi seminar sementara tubuh masih basah oleh air wudhu, maka tidak ada salahnya untuk mengeringkan bagian tubuh yang basah tersebut.
"Kemudian hal-hal yang diperkenankan, dan tidak ada masalah setelah wudhu seperti mengusap air yang menempel di bagian tubuh itu boleh-boleh saja," ujar Ustaz Adi Hidayat .
Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang makna metaforis dari cahaya yang dimaksud dalam konteks wudhu.
“Makna cahaya itu bisa dipahami secara metafor, seperti yang saya sampaikan. Dalam konteks cahaya atau aura kebaikan saat kita berada di dunia,” ujarnya.
Beliau menekankan bahwa wudhu memiliki pengaruh positif terhadap kondisi batin seseorang, membantu menyucikan diri, dan menguatkan anggota tubuh untuk bersikap baik.
“Kebaikan yang dihasilkan dari air wudhu itu diartikan sebagai 'bersih luarnya, kemudian memberikan dampak kebaikan dan melahirkan aura-aura cahaya kemuliaan'," paparnya .
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengusap atau mengelap wajah setelah wudhu adalah tindakan yang diperbolehkan dalam Islam dan tidak membatalkan wudhu.
Hal ini sejalan dengan beberapa pandangan ulama yang membolehkan tindakan tersebut selama tidak ada niat untuk menghapus nilai spiritual dari wudhu itu sendiri.
Namun, setiap muslim juga harus berhati-hati dalam tindakan yang dapat membatalkan wudhu dan menjaga kekhusyukan dalam shalat.
Wallahu'alam.
(udn)
Load more