tvOnenews.com - Harimau menjadi golongan hewan buas yang masuk dalam spesies kucing terbesar.
Harimau juga sangat berbahaya dan bisa konflik dengan manusia saat mendekati hewan buas tersebut.
Populasi harimau semakin berkurang karena terkena ancaman kebutuhan manusia sampai saat ini.
Banyak orang berburu harimau karena ingin mengambil bagian kulit hewan tersebut untuk dijadikan bahan pakaian dan bermacam bentuk barang lainnya.
Biasanya orang-orang menggunakan pakaian berbahan kulit harimau seperti jaket dan sebagainya akan dianggap terlihat keren dan gagah.
Namun, beberapa orang berpendapat bagi yang memanfaatkan pakaian dan barang dari kulit harimau tidak dibolehkan dalam Islam.
Ilustrasi harimau sedang memangsa hewan lain. (Freepik)
Seperti apa Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukum seseorang mengenakan pakaian dan barang dari bahan kulit harimau? Mari simak informasinya di sini.
Dikutip tvOnenews.com dari tayangan channel YouTube Khalid Basalamah Official, Sabtu (24/8/2024), Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan tentang harimau.
Mulanya Ustaz Khalid Basalamah menyampaikan bahwa, harimau adalah salah satu hewan buas yang tidak boleh didekati manusia.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, harimau akan mengancam nyawa manusia jika merasa terganggu dan dalam keadaan lapar.
Hal ini mengingatkan harimau hidup secara individu di alam liar yang biasanya berada di hutan-hutan.
Ia menyayangkan masih banyak yang sengaja menangkap hingga membunuh harimau karena mengincar kulitnya.
Banyak orang masih mempercayai pemanfaatan tubuh dan kulit harimau dipercaya mempunyai kekuatan magis dan membuat pakaian berbahan kulit.
Meski begitu, pendakwah kelahiran asal Makassar itu mengingatkan sebaiknya seseorang harus berhati-hati saat menggunakan pakaian atau barang dari kulit harimau.
Mengapa seseorang harus waspada saat jaket kulit harimau dikenakan dalam menutupi tubuh sehari-hari?
Ustaz Khalid Basalamah menyebutkan hukum larangan memakai pakaian dan barang berasal dari hewan buas.
Ia menyampaikan hal tersebut karena diambil salah satu hadits dari Abu al-Malih terkait Rasulullah SAW melarang umatnya untuk memanfaatkan kulit harimau.
"Dari Abu al Malih dari bapaknya Radhiyallahu Anhu bahwasanya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang menggunakan atau mempergunakan kulit-kulit binatang buas," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Ia mengatakan hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i yang telah disahihkan dalam segi sanadnya.
Lanjut, Dewan penasihat syariah sekolah Rahmatan Lil 'Alamin Boarding School di Kabupaten Solok, Sumatera Barat itu juga menyampaikan ada hadits lain kulit hewan buas tidak boleh digunakan untuk bahan alas duduk.
Ia mengabarkan hadits tersebut berasal dari riwayat At-Tirmidzi terkait larangan dari Rasulullah SAW menggunakan alas kulit hewan buas.
"Satu riwayat Tirmidzi berbunyi beliau melarang menjadikan kulit-kulit binatang buas dihamparkan sebagai alas," jelasnya.
Ia mengambil contoh kulit hewan buas yang khusus sering digunakan, yakni dari harimau.
Ia memahami kebanyakan orang yang mengenakan pakaian bercorak loreng akan dianggap keren dan selalu gagah di hadapan orang lain.
Menurutnya, orang yang memunculkan rasa pedenya disebabkan pakaiannya berasal dari kulit harimau.
"Karena kan banyak orang melihat kulit harimau itu kan loreng dianggap itu unik dan harimau itu simbolnya karena berani, ganas gitu ya," terangnya.
"Maka banyak orang pikir dengan dia pakaian seperti itu oh dia juga mirip seperti harimau jadi pemberani, jadi ganas," lanjutnya.
Namun, ia mengingatkan sikap tersebut tidak dibolehkan dalam Islam karena bisa memicu kesombongan.
"Ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan larangan untuk menggunakan kulit hewan buas masuk dalamnya harimau itu tidak dibolehkan kan sama sekali ya," imbuhnya.
Ustaz Khalid Basalamah kembali berpesan agar seseorang tidak sombong sebaiknya menghindari penggunaan pakaian atau barang berbahan kulit harimau.
Ia berasumsi sikap kesombongan tersebut hanya menimbulkan dosa dan tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
"Makanya tidak boleh teman-teman sekalian hanya karena berbangga-bangga, kita taruh alas karpet dari kulit harimau ya," tegasnya.
Kemudian, Ustaz Khalid Basalamah membicarakan jika pakaian dan barang memiliki corak seperti harimau atau hewan buas lainnya.
Ia mengatakan corak dalam pakaian atau barang yang dikenakan tidak menjadi masalah selama bukan berasal dari kulit hewan buas tersebut.
Misalnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggunakan pakaian yang memiliki corak masih disahkan dan tidak ada larangannya dalam Islam.
"Ingat kita bicara tentang fisiknya, bagaimana kalau coraknya Ustaz? Corak enggak ada masalah," katanya.
"Boleh enggak saya pakai jaket coraknya kayak loreng Harimau? Enggak ada masalah, itu corak beda," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more