LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Punya Kewajiban untuk Memuaskan tapi Suami Minta ASI pada Istri, Apa Hukumnya dalam Islam? Buya Yahya Tegaskan Kalau ...
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

Punya Kewajiban untuk Memuaskan tapi Suami Minta ASI pada Istri, Apa Hukumnya dalam Islam? Buya Yahya Tegaskan Kalau...

Dalam praktiknya, sering kali ada diskusi di antara suami dan istri, soal cara untuk memuaskan satu sama lain. Seperti suami minta ASI apakah boleh dalam Islam?

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Memuaskan pasangan, sangatlah dianjurkan dalam Islam, seperti istri melayani suami. Kalau beri ASI, apakah boleh?

Dalam praktiknya, sering kali ada diskusi di antara suami dan istri, soal cara untuk memuaskan satu sama lain

Seperti halnya, suami yang merasa penasaran terhadap air susu atau ASI yang dimiliki istri. Apakah boleh diminum dalam Islam?

 

Baca Juga :

Tangkapan layar YouTube 

 

Hal ini dijelaskan oleh Buya Yahya dalam ceramahnya di YouTube Al Bahjah Tv, dikutip Sabtu (24/8/2024).

Menurut Buya Yahya apabila suami minum ASI dimasa istri masih menyusui anak atau tidak, sebenarnya tidak masalah.     

"Sebenarnya boleh berebutan sama anaknya, tapi yang kita bahas apakah menjadi mahram atau tidak?," kata Buya Yahya.

"Seorang bapak kalau mengisap, atau seorang suami meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan," sambungnya.

Sehubungan dengan ASI, yang dikhawatirkan, apakah akan jadi saudara persusuan atau mahrammya istri, dalam hal ini jadi anak bukan suami?. 

Jawaban Buya Yahya dengan tegas tidak mempengaruhi status suami. Sekalipun suami sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istri.

"Sebab mahram susuan itu adalah mahram susuan nanti langsung bercerai nggak boleh. Menyusui itu yang menjadikan mahram adalah jika menyusui bayinya umur kurang dari 2 tahun," terang Buya Yahya.

"Kecuali suaminya umur kurang dari dua tahun,” ucap Buya Yahya disambut gelak tawa jamaah. 

Dengan demikian, soal suami minum ASI tidak masalah dalam Islam.

"Jadi jelas ya. Bapak itu (suami yang menyusu) tidak akan menjadi anak susuan istrinya,” ungkap Buya Yahya. 

Namun, untuk merubah status anak yang diangkat atau diadopsi jadi se-mahram dengan istri ialah dengan disusui. 

Diberi ASI saat anak usia di bawah 2 tahun. Apabila diambil sudah dewasa atau remaja, seperti Sarwendah dan Betrand Peto, maka statusnya bukanlah mahram. 

“Misalnya ibu melihat anak tetangga nangis, ibu kasih susu, itu susuan pertama. Minggu depan nangis lagi karena ibunya ke pasar, Anda kasih susu lagi, itu dua kali. Terus jika berulang sampai lima kali maka itu anak susu Anda,” terang Buya Yahya.

 

Perlu diketahui, kewajiban istri dalma menyusui anak dalam Islam sudah diatur yaitu sampai usia 2 tahun. 

Hal ini bukan kata Buya Yahya, tetapi disampaikan oleh Allah SWT dalam firman-Nya sebagai berikut:

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

 

Wal-wālidātu yurḍi‘na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā‘ah(ta), wa ‘alal-maulūdi lahū rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rūf(i), lā tukallafu nafsun illā wus‘ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulūdul lahū biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik(a), fa'in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim minhumā wa tasyāwurin falā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi‘ū aulādakum falā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma‘rūf(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha bimā ta‘malūna baṣīr(un).

 

Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Baqarah ayat ke 233), dikutip dari laman Al-Qur'an Kementerian Agama). (klw)

 

Waallahualam 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tiga Alasan Polsek Cinangka Tolak Dampingi Rombongan Bos Rental Sebelum Penembakan

Tiga Alasan Polsek Cinangka Tolak Dampingi Rombongan Bos Rental Sebelum Penembakan

Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa pihaknya tidak memberikan bantuan kepada rombongan bos rental mobil,
Prabowo Subianto Gagas Sekolah Rakyat Gratis untuk Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem

Prabowo Subianto Gagas Sekolah Rakyat Gratis untuk Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem

Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun sekolah rakyat khusus bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan miskin ekstrem,
Operasi Lilin Toba 2024: Polda Sumut Berhasil Tekan Angka Lakalantas, Korban Meninggal Turun Drastis!

Operasi Lilin Toba 2024: Polda Sumut Berhasil Tekan Angka Lakalantas, Korban Meninggal Turun Drastis!

Polda Sumut mencatat pencapaian gemilang dalam Operasi Lilin Toba 2024 dengan berhasil menurunkan angka kecelakaan lalu lintas selama Natal dan Tahun Baru. 
Hanoi Jadi Kota Paling Tercemar di Dunia, Polusi Udara Capai 13 Kali Batas WHO

Hanoi Jadi Kota Paling Tercemar di Dunia, Polusi Udara Capai 13 Kali Batas WHO

Ibu kota Vietnam, Hanoi, dinobatkan sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia berdasarkan data cuaca harian pada Jumat (3/1/2024).
Libur Akhir Tahun Aman! Begini Strategi Polda Sumut Kendalikan Arus dan Insiden

Libur Akhir Tahun Aman! Begini Strategi Polda Sumut Kendalikan Arus dan Insiden

Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mencatatkan pencapaian gemilang selama pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2024, yang berlangsung dari H1 hingga H13
Indonesia Dorong Aksi Global Lawan Polusi Plastik di INC-5 Busan

Indonesia Dorong Aksi Global Lawan Polusi Plastik di INC-5 Busan

Pasca berlangsungnya Putaran Kelima Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC-5) di Busan, Korea Selatan, KLH RI
Trending
Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk UMKM dan Pekerja Migran: Solusi Kredit Bunga Rendah

Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk UMKM dan Pekerja Migran: Solusi Kredit Bunga Rendah

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, ungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan pendanaan simpan pinjam sebesar Rp20 triliun
Hanoi Jadi Kota Paling Tercemar di Dunia, Polusi Udara Capai 13 Kali Batas WHO

Hanoi Jadi Kota Paling Tercemar di Dunia, Polusi Udara Capai 13 Kali Batas WHO

Ibu kota Vietnam, Hanoi, dinobatkan sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia berdasarkan data cuaca harian pada Jumat (3/1/2024).
Prabowo Subianto Gagas Sekolah Rakyat Gratis untuk Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem

Prabowo Subianto Gagas Sekolah Rakyat Gratis untuk Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem

Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun sekolah rakyat khusus bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan miskin ekstrem,
Tiga Alasan Polsek Cinangka Tolak Dampingi Rombongan Bos Rental Sebelum Penembakan

Tiga Alasan Polsek Cinangka Tolak Dampingi Rombongan Bos Rental Sebelum Penembakan

Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa pihaknya tidak memberikan bantuan kepada rombongan bos rental mobil,
Kasus Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Pengamat Hukum Kehutanan dan Konservasi UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Kasus Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Pengamat Hukum Kehutanan dan Konservasi UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan Dan Konservasi Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto meminta pemerintah memperkeat pengawasan industri pertambangan.
Operasi Lilin Toba 2024: Polda Sumut Berhasil Tekan Angka Lakalantas, Korban Meninggal Turun Drastis!

Operasi Lilin Toba 2024: Polda Sumut Berhasil Tekan Angka Lakalantas, Korban Meninggal Turun Drastis!

Polda Sumut mencatat pencapaian gemilang dalam Operasi Lilin Toba 2024 dengan berhasil menurunkan angka kecelakaan lalu lintas selama Natal dan Tahun Baru. 
Indonesia Dorong Aksi Global Lawan Polusi Plastik di INC-5 Busan

Indonesia Dorong Aksi Global Lawan Polusi Plastik di INC-5 Busan

Pasca berlangsungnya Putaran Kelima Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC-5) di Busan, Korea Selatan, KLH RI
Selengkapnya
Viral