Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI Wisnu Wijaya menyayangkan Kementerian Agama (Kemenag) membagikan rata kuota haji tambahan kepada jemaah reguler sebanyak 50 persen dan jemaah khusus 50 persen.
Wisnu menyebutkan pembagian rata kuota haji tambahan tidak sesuai dengan tujuan DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sejak 6 November 2023 dalam Rapat Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, ketika kami mendapat informasi awal terkait kuota tambahan ini, meski belum ada kepastian jumlahnya. DPR telah menekankan agar kuota haji tambahan ini diprioritaskan buat lansia reguler," ujar Wisnu dikutip, Minggu (25/8/2024).
Anggota Pansus Haji itu menyampaikan tujuan DPR mempersoalkan pembagian kuota haji tambahan untuk mengurangi masa antre yang panjang.
"Spirit kami, Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, saat itu adalah bagaimana kuota tambahan ini betul-betul bisa mengurangi panjangnya waktu antrean bagi jamaah," tuturnya.
Ia memaparkan Presiden Jokowi memperhatikan massa antrean yang panjang untuk bisa pergi ibadah haji.
Load more