"Dalam Bahasa Arab awal itu takdim atau didahulukan, maka jamak takdim," tuturnya.
Sebaliknya, ia mengabarkan jika pelaksanaan shalat fardhu' yang pertama dikerjakan pada waktu kedua maka dikenal takhir.
Ia kembali mencontohkan takhir ketika seseorang berniat shalat Dzuhur di waktu Ashar.
Meski begitu, Ustaz Adi Hidayat menegaskan hal tersebut dilakukan kalau sudah melewati jarak tempuh yang ditentukan Islam.
"Jika saya ingin kerjakan Dzuhurnya di Ashar karena pertimbangan tertentu maka diakhirkan jamaknya disebut takhir," jelasnya.
Pendakwah usia 39 tahun itu menyatakan waktu shalat fardhu yang mempunyai berdekatan dengan waktu ibadah lain maka disebut Jamak.
Namun, ia menyampaikan apabila salah satu shalat fardhu dikerjakan pada waktu yang tidak berdekatan maka tidak boleh.
"Yang dijamak itu waktunya yang paling berdekatan, jika sudah mendekat kepada yang satu tidak bisa dijamak dengan yang lain," imbuhnya.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa, shalat Dzuhur boleh dijamak pada waktu Ashar.
Load more