Buya Yahya tegaskan hukumnya haram. Apabila donor darah diniatkan untuk mendapatkan penghasilan atau menjualnya.
Hal ini ia sampaikan bukan pendapat pribadi, melainkan dalam Mazhab Imam Syafi'i, kalau donor darah diperjualbelikan atas nama darah haram.
Namun, untuk bayar seperti dilakukan PMI itu bukan untuk membayar darahnya, tetapi biaya operasional laboratorium dan sterilisasi semacamnya agar darah tetap terjaga kualitasnya.
"Darah bukan untuk dijual dan haram untuk dijual, tetapi Bagi siapapun yang membutuhkannya bisa membayar bukan membayar darahnya," kata Buya Yahya.
"Bagi siapapun yang membutuhkannya bisa membayar bukan membayar darahnya, misal kita membeli ke PMI ya kan ada darah, kita butuh darah kita membeli bukan membeli darahnya, akan tetapi biaya untuk memasukkan darah ke laboratorium layak tidak layaknya menjaga itu kan perlu biaya semua, jadi yang perlu kita ganti adalah itu," jelasnya.
Hal juga disampaikan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ, حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
Load more