“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya.”
"Karena dalam mazhab Imam Syafi'i darah itu najis tidak bisa dijual atau diperjualbelikan tidak sah. Adapun, manfaatnya karena najis maka caranya adalah dengan atau ambil darahkubukan untuk nerima duit," pesan Buya Yahya. (Klw).
Waallahualam
Load more