"Maka hukumnya membaca dzikir di dalam toilet tidak haram, hukumnya adalah makruh," jelas Buya Yahya.
"Membaca dzikir waktu berada di toiket hukumnya makruh," lanjutnya.
Itulah mengapa jika wudhu di dalam toilet tetap boleh untuk membaca basmalah, namun tak diucapkan secara lisan.
"Maka yang wudhu di dalam toilet, maka hendaknya dia waktu membaca bismillah tidak usah diterangkan karena termasuk bagian daripada dzikir, hukumnya makruh tapi tidak haram," kata Buya Yahya.
Walaupun dzikir di kamar mandi hukumnya makruh, Buya Yahya menegaskan bahwa hukumnya menjadi haram ketika dilakukan saat buang hajat.
"Haram berdzikir di toilet dalam keadaan waktu ada yang keluar kemudian anda berdzikir itu haram," ujar Buya Yahya.
"Ada yang keluar, berdzikir, haram," lanjutnya.
Halaman Selanjutnya :
Perlu dipahami bahwa jika hanya duduk di kloset atau berada di dalam toilet, maka hukumnya adalah makruh untuk dzikir secara lisan tapi masih boleh di dalam hati.
Load more