"Kalau menyemen itu akan mengganggu orang lain karena ingin membongkarnya, karena mungkin mau diisi mayat lainnya atau mengganggu kiri kanannya," ujar Buya Yahya.
"Kalau paving tinggal digeser saja, tinggal dicabut," lanjutnya.
Adapun menyemen atau cor kuburan menurut penjelasan Buya Yahya hukumnya adalah makruh kecuali memang ada keadaan tertentu.
Misalnya, khawatir makam tergerus karena daerah tersebut sering banjir.
"Hendaknya dihindari jika tidak ada hajat, misalnya tidak khawatir akan adanya banjir maka hendaknya jangan begitu, makruh," terang Buya Yahya.
Sementara ada juga ulama yang menganggap perbuatan ini haram tapi sebaiknya tak mencaci maki pandangan ulama tersebut.
"Memang di sana dikatakan haram, tapi kita ikut ulama mengatakan makruh, hindari caci maki dan olok-olok," ujar Buya Yahya.
Load more