Tangkapan layar YouTube
Kata Buya Yahya perkara batal tidaknya wudhu ini harus diperhatikan dengan seksama, karena berpengaruh pada sah atau tidak ibadah lainnya seperti shalat.
Kemudian yang perlu diperhatikan, adalah mengikuti aturan madzhab yang berlaku sehingga tak bisa sembarangan.
Buya Yahya menjelaskan dari segi madzhab Imam Syafii yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
"Pendapat yang dikukuhkan dalam madzhab Syafii adalah membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.
Load more