Meski begitu, ia menegaskan dari beberapa mazhab telah disepakati para ulama kalau air liur dan bulu kucing tidak najis.
"Ijma, konsensus, sepakat empat ulama bahwa bulu kucing dan air liur kucing tidak najis," ucap Ustaz Abdul Somad.
Ia berpendapat orang yang baru selesai berwudhu dan shalat tidak batal jika terkena air liur dan bulu hewan imut tersebut baik disengaja maupun tidak sengaja.
Ia menyampaikan hal tersebut lantaran kucing dikenal sebagai hewan yang selalu melakukan tawaf.
Ia menjelaskan tawaf salah satu kegiatan ibadah ketika ibadah haji dan umrah di Tanah Suci.
Menurutnya, para sahabat Nabi yang sedang shalat tiba-tiba dikucing mendekatinya sudah batal jika ada hukum air liur dan bulunya najis.
"Binatang yang lalu-lalang, dalilnya mana? Ia lalu lalang sama sahabat," tuturnya.
Load more