"Kalau najis, pasti sahabat yang sedang shalat, batal shalatnya," sambungnya.
Ia menyatakan saat kucing menjilat menyumbangkan air liurnya ke bagian kaki seseorang yang telah berwudhu maupun sedang shalat tidak najis.
"Air liur, datang kucing menjilat, apakah jadi najis? Tidak," pungkasnya.
Ia menerangkan hukum wudhu dan shalat tidak batal meski terkena air liur kucing diambil dari kisah Ibnu Abi Qatadah yang termaktub dalam salah satu hadits Rasulullah SAW.
Dari Ummu Qais binti Mihsan meriwayatkan hadits tentang Qatadah menuangkan air wudhu untuk Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik.
Tiba-tiba seekor kucing mendatangi Qatadah dan langsung meminum air wudhu tersebut.
Load more