Ia merespons Maman saat memberikan pertanyaan lainnya mengenai ada atau tidaknya usaha dirinya menerangkan kepada pimpinan Kemenag.
Misalnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diduga bisa menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atas pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu tersebut.
Menteri bisa menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia berdasarkan bunyi Pasal 64 UU Nomor 8/2019.
Jaja menegaskan dirinya masih mengacu pada bunyi Pasal 9 UU Nomor 8/2019 mengenai Menteri menetapkan kuota haji perihal penambahan kuota haji Indonesia.
"Kemarin saat diskusi berkaitan dengan Pasal 9, kuota tambahan kewenangan Menteri sehingga kami menyimpulkan itu," tandasnya.
(ant/hap)
Load more