Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah (BHKU) Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani menyebut tidak mengetahui soal pengusul pembagian rata kuota haji tambahan.
Jaja Jaelani mengatakan baru mengetahui adanya pengusul soal pembagian kuota haji tambahan terdiri dari 10 ribu jemaah haji reguler dan 10 ribu jemaah khusus.
"Terkait pembagian 50:50, terus terang saya tidak mengetahui," ungkap Jaja Jaelani saat di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan Pansus Angket Haji DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Direktur BHKU itu menyampaikan sebelum adanya keputusan pembagian rata kuota haji tambahan salah satunya melakukan diskusi tentang kepadatan di Mina.
"Saat kami diskusi, salah satunya adalah berkaitan dengan kepadatan di Mina, tetapi akhirnya sudah diputuskan 50:50," tuturnya.
Ia mengatakan tidak mengetahui pengusul kuota haji tambahan ketika anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Maman Imanulhaq bertanya tentang hal tersebut.
Ia merespons Maman saat memberikan pertanyaan lainnya mengenai ada atau tidaknya usaha dirinya menerangkan kepada pimpinan Kemenag.
Misalnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diduga bisa menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atas pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu tersebut.
Menteri bisa menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia berdasarkan bunyi Pasal 64 UU Nomor 8/2019.
Jaja menegaskan dirinya masih mengacu pada bunyi Pasal 9 UU Nomor 8/2019 mengenai Menteri menetapkan kuota haji perihal penambahan kuota haji Indonesia.
"Kemarin saat diskusi berkaitan dengan Pasal 9, kuota tambahan kewenangan Menteri sehingga kami menyimpulkan itu," tandasnya.
(ant/hap)
Load more